Kamis, 31 Maret 2016

Activities are carried out at a coal mining site in Balangan, South Kalimantan.

ted: Wed, March 30 2016 | 09:49 pm
Activities are carried out at a coal mining site in Balangan, South Kalimantan. (JP/R. Bertho Wedhatama)
Coal producer Indo Tambangraya Megah (ITM), controlled by Banpu Group Thailand, has transferred 99.9 percent of its profits to shareholders, instead of storing the profits in internal cash for expansion.
The company allocated 1 percent of its profits for retained earnings, despite the US$63.1 million net income booked last year. The company allocated 99.9 percent of the profits for dividends, most of which went to Banpu as the owner of 65 percent shares.
"We'€™ve already paid US$57.98 million or around Rp 752 per share as interim dividends on October 26, 2015. The remaining $5.07 million or Rp 68.6 billion will be distributed on April 21," Finance director Yulius Kurniawan Gozali told thejakartapost.com in Jakarta on Monday.
Leaving only $50,000 of profit for retained earnings, the company is not preparing for massive expansion.
The decision is in line with the Banpu situation, which requires cash to pay the group'€™s debts and investment. According to its 2015 financial statements, Banpu Plc withdrew $265.8 million in dividends from its subsidiaries, a 152 percent increase from 2014 dividends of $105.13 million.
The parent company also received $237.1 million from investment disposal in its subsidiaries'€™ power plants and mining sites. To raise more funds, Banpu plans to issue 2.58 billion new shares, eyeing $363.83 million in cash to repay debts and interest.
It requires huge investment for its solar power plant projects in Japan, China and Thailand. As reported by Bangkok Post, the 1,320 Megawatt (MW) project in China will be commercially run at the end of 2016.
In Indonesia, the company is set to close its Tandung Mayang site, which contributed 8 percent of 28.5 million tons of its total coal production in Indonesia last year. However, there are no plans to acquire a new site, as the $38.4 million capital expenditure (capex) in 2016 will be used for equipment.
"If we need to, we will take out a bank loan, or just grab it from our internal cash," said Yulius.
ITM has a cash balance of $268 million. According to Yulius, the acquisition will only use around 10 to 20 percent of the cash balance.
ITM operates five sites, namely Trubaindo, which has 7.3 million tons of coal reserve, Bharinto 2.8 million tons, Jorong 1.3 million tons, Indominco 13.3 million tons, and Embalut 1.2 million tons.
"This year we are targeting 26.9 million tons of coal production, compared to 28.5 million tons last year," Yulius said, adding that the drop in production was due to a decrease in ITM's average selling price to $56.40 per ton. (ags)

Selasa, 29 Maret 2016

Are yellow plates a feasible option for Uber, Grab?

The government has urged Uber and GrabCar to become business entities and apply for yellow license plates for their armadas, which identify cars designated for public transportation, to create a level playing field with conventional taxis.

Some have questioned whether yellow plates would be the best choice for ride-hailing apps in their bid to legalize their operations in Indonesia. 

Thejakartapost.com made some simple calculations and found that car owners working with ride-hailing apps would pay lower administration costs if they drove yellow-plated cars, compared to the costs they must bear for their private cars at present.

A yellow-plated Toyota Vios, which is widely used in taxi armadas, bears annual tax of Rp 269,000 while a private car, featuring a black license plate, needs to pay 10 times more, at Rp 2.7 million.

Referring to Transportation Ministry information, the cost to undergo a road worthiness test is Rp 100,000 per vehicle every six months, or Rp 200,000 per year. It usually takes one hour to complete the test.

Routine licenses cost car owners Rp 150,000 for the permit, plus Rp 25,000 for a travel time card. The license is valid for five years, thus the annual cost is Rp 35,000.

In total, adding the extra cost for license and scrutiny tests, car owners who joined with Grab and Uber would only have to pay Rp 504,000, far less than the Rp 2.7 million they would otherwise pay annually for their private car.

Indonesian Taxation Analysis Center (CITA) tax expert Yustinus Prastowo agreed that operating as public transportation vehicles would allow Uber and GrabCar drivers to pay lower administrative costs. Their cars would also not be subject to value-added tax.

"If they [Uber and GrabCar] use black plates as they are doing now, they are subject to value-added tax," he said, noting a 2003 Finance Minister Decree that excludes taxi services from the tax.

Profit scheme

Yustinus added that if the government wanted to make sure that Uber and GrabCar paid the required tax, the solution would be more complicated than issuing them with yellow plates. For example, the government must assess the profit-sharing scheme between app developers and the drivers or car owners.


"Conventional taxi drivers have their fees or commissions automatically deducted for income PPh [tax]. What about the profit sharing in app-based transportation? Who will deduct or pay the tax? Do the drivers pay their income tax?" he said.

Therefore, he argued that the yellow plates were not the answer. The best solution, according to him, would be for both types of taxis to play by the same rules to guarantee some of the principles of private transportation such as tax liability, car quality inspections and customer service.

"It would be good to have them both running under the same regulations. However, vehicle owners with the apps may be reluctant to change their plates to yellow," He said.

Yustinus suggested that app-based taxis use special plates for their vehicles, instead of converting to yellow plates. "The plates may be black, but with a distinctive added mark," he said.
thejakartapost.com, Jakarta | March 24 2016

Sharia-stock traders flat despite increase in products: IDX


The Indonesia Stock Exchange (IDX) has reported an increase in sharia-based products to 318 stocks or 61 percent of listed stocks, accounting for Rp2.6 quadrillion (US$195 billion) of the capital market. However, the few sharia-based investors remain flat.

IDX director Nicky Hogan said there were 318 sharia stocks or 61 percent of the total 523 stocks in the market. The market capitalization is equal to 53 percent of the total market share. Unfortunately, there are only 4,908 single investor identifications (SIDs) who are categorized as sharia investors, or 1 percent of the total 477,000 SIDs.

"This year, we're aiming for an additional 5,000 sharia investors. We must admit that the conventional investors are growing faster, totaling 434,443 at the end of 2015, up by 40,000 in just three months," he said on Monday in Jakarta.

Sharia investors, he continued, wanted their trading accounts to be opened in a sharia bank, which created another problem. "Currently there are only two sharia banks operating as administrators," Indonesia Central Securities Depository (KSEI) director Frederica Widyasari Dewi told thejakartapost.com.

Those two sharia banks are Bank Syariah Mandiri and BCA Syariah, which just joined this year following Bank Syariah Mandiri in 2015.

Moreover, holding sharia stocks is not simple at the operational level, as the sharia stocks list (DES) changes every six months following periodic review. Several sharia stocks may lose their status after the review, forcing sharia-investors to sell them regardless of gain or loss.

To get around such problems, securities companies make a double-trading account to prevent the forced-sell. "If they buy stocks that are suddenly kicked out from the sharia list, the gains will be transferred to a conventional account, while the sharia profit goes to a sharia investor account," Frederica said.

 - See more at: http://m.thejakartapost.com/news/2016/03/28/sharia-stock-traders-flat-despite-increase-products-idx.html#sthash.ATzGEzZk.dpuf









Indofood’s profits nosedive amid economic downturn

Publicly listed food giant PT Indofood Sukses Makmur booked a lackluster performance in both sales and net profits amid an unfavorable business climate last year, when the country’s economy grew at its slowest pace in six years.

The group, which is listed on the bourse as INDF, recorded a 23.8 percent slump in net profits to only Rp 2.97 trillion (US$222.75 million) last year from Rp 3.9 trillion in 2014.

The relatively poor performance was mainly the result of ballooning financing costs amid almost flat sales, according to the firm’s financial report published on Monday.

The conglomerate’s net sales increased by just 0.7 percent year-on-year (yoy) to Rp 64.06 trillion last year from Rp 63.59 trillion in 2014, according to the report.

Its sales costs, meanwhile, slightly increased to Rp 46.8 trillion last year from Rp 46.5 trillion in 2014, and its financing costs surged by 72.3 percent yoy to Rp 2.67 trillion from Rp 1.55 trillion. 

NH Korindo Securities head of research Reza Priyambada said Indofood’s sales growth last year was far below most analysts’ forecast of between 5 and 7 percent.

“If we review it, the company’s performance has been volatile since its consumer branded products [CBP] became a separate entity ICBP. It was also affected by economic slowdown last year,” he said on Monday.

In addition, the company’s poor revenue growth was likely due to insignificant price hikes of its products that failed to counterbalance low demand last year, he said.

Indonesia’s economic growth amounted to only 4.79 percent last year, the lowest rate since 2009.

Southeast Asia’s largest economy saw household spending, which is its main growth engine, rise by 4.96 percent last year, down from 5.14 percent in 2014. 

Indofood’s CBP unit, the company’s largest contributor to overall sales, saw its sales grew by only 5.7 percent yoy to Rp 31.74 trillion last year, lower than the 6.6 percent annual growth rate achieved in 2014.

It furthermore booked 13.6 percent yoy growth in net profits to Rp 3 trillion last year, a far cry from the 27.9 percent increase in 2014.

CBP, which produces the popular instant noodle brand Indomie, made up 49 percent of Indofood’s total net revenues last year. 

Indofood’s Bogasari, agribusiness and distribution business units, meanwhile, contributed around 24 percent, 19 percent and 8 percent to the company’s total revenues last year, respectively.

Indofood president director & CEO Anthony Salim signaled that the company’s performance would likely improve this year on the back of better macroeconomic conditions.

“Entering 2016, we are positive on the improvement in the macroeconomic climate. However, we remain cautious about the possibility of new challenges emerging. We’ll continue to pursue sustainable growth, both organic and inorganic, while maintaining a healthy financial position,” he said in a statement.

The government aims for gross domestic product (GDP) growth of 5.3 percent this year, with the World Bank and the International Monetary Fund (IMF) projecting 4.9 percent and 5.1 percent, respectively.

See more at: http://m.thejakartapost.com/news/2016/03/29/indofood-s-profits-nosedive-amid-economic-downturn.html#sthash.kK9phZIr.dpuf

Rabu, 06 Januari 2016

Peran Sistem Pengaturan, Good Governance


a.    Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Lydia Harlina Martono

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;

1.    Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.

2.    Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).

3.    Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.

4.     Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
                 
5.     Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

6.     Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.

7.      Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

8.    Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.

9.    Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

C.   Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)

Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.    Hidup
2.    Kemerdekaan dan keamanan badan
3.    Diakui kepribadiannya
4.  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.    Mendapatkan asylum
7.    Mendapatkan suatu kebangsaan
8.    Mendapatkan hak milik atas benda
9.    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

D.   Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis

1.    Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.    Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN ETIKA BISNIS PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA

A.     Latar Belakang Masalah

Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.

Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.

B.      Analisis Permasalahan

PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.

Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.

Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

C.      Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.

Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.

Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.

D.     Undang-undang yang telah di Langgar

Ø  PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:
a.      Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
b.      Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok  kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

Ø  Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

Ø  PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.

Ø  Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

E.      Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

F.       Saran

Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.


Sumber: